Waspada! Jangan Asal Klik Tautan, Bisa-bisa Ada Jebakan Pinjol Ilegal Bahkan Penipuan

- 17 September 2022, 21:33 WIB
Ilustrasi. Waspada! Jangan Asal Klik Tautan, Bisa-bisa Ada Jebakan Pinjol Ilegal
Ilustrasi. Waspada! Jangan Asal Klik Tautan, Bisa-bisa Ada Jebakan Pinjol Ilegal /Pexels

Akhirnya mereka mencari sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satunya dengan mengajukan pinjaman.

Rizqika mengingatkan masyarakat untuk cermat dan berpikir ulang saat ingin meminjam melalui pinjol.

Dia mengatakan apabila pinjaman tersebut memang untuk kegiatan produktif dan bisa memberikan keuntungan lebih besar, hal itu boleh dipertimbangkan.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! OJK: Pengaduan dan Keluhan Warga Soal Pinjol Ilegal Terus Bertambah

"Tapi kalau untuk hal-hal konsumtif, hindari pemakaian uang dari pinjol. Pertimbangkan juga kemampuan membayarnya nanti,” kata dia.

Sementara itu, CEO PT Satmaka Raharja dan Digital Strategist Ilham Faris B menerangkan, salah satu ciri pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang tidak terbatas, terkadang ada yang di atas 0,4 persen hingga 13 persen per hari.

Besaran bunga itu tentunya sangat mencekik peminjam dan berbeda jauh dengan bunga yang dikenakan oleh bank yang sudah terpercaya. Pada akhirnya, si peminjam akan kesulitan untuk membayar.

Baca Juga: Kisah Taubat Pemain Judi Online, Rugi Rp100 Juta hingga Dikejar Debt Collector karena Terjebak Pinjol

Ilham mengingatkan pentingnya mengamankan dan melindungi data pribadi yang bersifat rahasia, serta selalu waspada dengan tidak mudah memberikan akses atau meng-klik tautan yang diterima melalui SMS dan pesan singkat lain ataupun e-mail.

“Semua dimulai saat kita memberikan akses. Ini harus diingat baik-baik. Kalau sudah memberikan akses berarti data bisa diambil, diolah bahkan diperjualbelikan,” katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah