Baca Juga: Tes IQ: Hitung Jumlah Keseluruhan Segitiga yang Ada pada Gambar, Buktikan Anda Orang yang Cerdas
Terkait harga emas dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Sehingga, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***