Didi mengatakan bahwa penitipan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan di Rutan Kebonwaru Bandung itu sesuai dengan kewenangan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Sebagai informasi, perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi, di Kantor Kejati Jawa Barat.
Sebelumnya, pelimpahan tersangka dilakukan oleh Pihak Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung beserta barang bukti terkait kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut.
Menurutnya, Doni bakal ditahan sesuai masa penahanan yakni selama 20 hari. Selama proses penahanan itu, lanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung (Kabupaten Bandung).
"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 6 Juli 2022.
Dari pelimpahan perkara tersebut, menurutnya, ada sebanyak 126 barang bukti yang juga turut dilimpahkan.
Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?