Rampung Juga! Bareskrim Polri Kembali Kirimkan Berkas Perkara Indra Kenz Affiliator Binary Option ke Kejaksaan

- 6 Juni 2022, 19:09 WIB
Rampung Juga! Bareskrim Polri Kembali Kirimkan Berkas Perkara Indra Kenz Affiliator Binary Option ke Kejaksaan
Rampung Juga! Bareskrim Polri Kembali Kirimkan Berkas Perkara Indra Kenz Affiliator Binary Option ke Kejaksaan /Pmj news/yeni/

JURNAL SOREANG - Kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz Affiliator Binary Option dengan platform Binomo terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.

Setelah sebelumnya berkas Indra Kenz Affiliator Binary Option sempat ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kini Bareskrim Polri telah merampungkan dan mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah diperbaiki.

Baca Juga: Catatan Kecil Tentang Kita, Buku Karya Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil, Menceritakan Sosok Eril di Dalamnya

Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan berkas perkara Indra Kenz akan dikirim kembali ke JPU setelah dilengkapi

"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini akan dikirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU," ujar Karta saat dikonfirmasi, Senin 6 Juni 2022. Seperti dikutip dari PMJ.

Sebagaimana diketahui, penyidik Polri telah menemukan data-data penting dari flashdisk milik Indra Kenz yang sudah disita.

Baca Juga: Update Rumor Transfer Pemain: Matthijs de Ligt Jadi Incaran Manchester United, Arsenal Bidik Pemain Man City

Karta menjelaskan, melalui isi data dari flashdisk tersebut, Indra Kenz diketahui pernah mengelola perusahaan trading cryptocurrency bernama Botx Technologi Indonesia.

"Penyidik ​​telah melakukan penyitaan sebuat flashdisk di safe deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan Coin Crypto milik Indra Kesuma," ujar Kanit 5 Subdit Direktorat II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, Senin 6 Juni 2022.

Karta juga menambahkan bahwa Indra Kenz memiliki  jabatan sebagai direktur di perusahaan Botx Technology Indonesia tersebut.

Baca Juga: Adrien Rabiot Gagal Tampil Maksimal di Musim Ini! Juventus Akan Lelang Pemain ini ke Manchester United?

"Jabatannya Indra Kenz itu sebagai sutradara," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik ​​Bareskrim Polri telah membongkar deposit boks milik Indra Kenz Affiliator Binary Option.

Hasilnya, polisi menemukan 2 sertifikat tanah dan 1 buah flashdisk dari deposit box milik  Indra Kenz yang disimpan di Bank BCA, kemudian polisi menyita barang bukti tersebut.

Baca Juga: Wow! Berikut 5 Rekomendasi Drama Korea yang Bisa Ditonton, Serupa dengan Pachinko? Sayang Jika Dilewatkan Loh

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong trading binary option Binomo.

Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah