Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.
Baca Juga: Wow! Ini 3 Legenda Piala Dunia yang Pernah Gabung di Liga Indonesia Termasuk Persib, Siapa Saja?
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus yang telah mengemuka sejak 3 bulan terakhir ini.
Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz.
Ketujuh tersangka itu adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.***