Investasi Bodong Kembali Telan Korban, Seorang Mahasiswi Jadi Tersangkanya

- 18 Mei 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi investasi bodong yang dilakukan seorang mahasiswi di Palembang.
Ilustrasi investasi bodong yang dilakukan seorang mahasiswi di Palembang. /pixabay/

“Dalam perjalanannya tersangka sempat menunaikan janji bagian keuntungan itu ke anggotanya. Tapi sejak bulan November 2021 terhenti, korban minta uangnya dikembalikan tapi tidak diindahkan dengan alasan omsetnya menurun,” jelas Agus.

Untuk keperluan penyidikan kasus investasi bodong ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran, satu buah gawai Iphone 8, dua lembar tangkapan layar iklan media sosial, satu buah ATM dan buku tabungan BCA.

Baca Juga: Mengejutkan! Timnas Italia Masih Bisa Tampil di Piala Dunia 2022, Begini Penjelasannya

Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah