Bukan Binary Option dan Robot Trading, Kronologi Penangkapan Apsensoo Ubey Selebgram Promosikan Judi Online

- 11 Mei 2022, 17:44 WIB
Bukan Binary Option dan Robot Trading, Kronologi Penangkapan Apsensoo Ubey Selebgram Promosikan Judi Online  Senin (9/5/2022). ANTARA/M Riezko B Elko
Bukan Binary Option dan Robot Trading, Kronologi Penangkapan Apsensoo Ubey Selebgram Promosikan Judi Online Senin (9/5/2022). ANTARA/M Riezko B Elko /

JURNAL SOREANG - Ubey seorang selebgram asal Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian karena dirinya mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya.

Ubey ditangkap di kawasan Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis 5 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Ubey ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Daftar 5 Negara Favorit Juara di Piala Dunia 2022 Qatar, Miris! Tak Ada Nama Inggris, Spanyol hingga Belgia?

Tri menjelaskan, Ubey disebut dengan sengaja mempromosikan situs judi online untuk mendapatkan imbalan sejumlah uang.

Tri menambahkan ketika mendapat laporan tersebut, pihak polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya Ubey pun ditangkap di kediamannya.

Tri juga menyatakan, ketika penangkapanan Ubey tidak melakukan perlawan hingga dirinya langsung ditangkap.

Baca Juga: Sebelum Fokus Piala Dunia Simak Aturan Baru Liga Champions Musim 2024-2025, Diikuti 36 Klub

"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga langsung kami bawa," kata Tri, Senin 9 Mei 2022. Seperti dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber.

Tri menambahkan, Kepada polisi Ubey mengaku mendapat imbalan Rp 4 juta dari hasil dirinya mempromosikan situs judi online tersebut.

"Pengakuannya tersangka, dia (Ubey) mendapatkan Rp 4 juta untuk satu kali unggahan di Insta Story di akun Instagramnya," ungkapnya.

Baca Juga: 5 Alasan Persipura Jayapura Terdegradasi dari Liga 1, Diantaranya Karena Keputusan Salah Mendepak Boaz Solossa

Kata Tri, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta SIM Card dan email milik Ubey.

"Ada satu akun yang menghubungkan tersangka untuk mempromosikan ini, sekarang kasusnya masih dikembangkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka tidak ikut bermain situs judi online tersebut, dia hanya mempromosikan saja.

Baca Juga: Belanda dan Senegal Berebut Juara Fase Grup A Piala Dunia 2022, Berikut Jadwal Pertandingannya

Kata Najib, dari pengakuan tersangka, aktivitas memasarkan situs judi online telah berjalan kurang lebih selama satu bulan.

"Dia bukan pemain hanya mengendorse situs perjudian saja, dan hanya lewat Instastory saja. Dia (Ubey) ini banyak pengikutnya di Instagram," kata Najib.

Atas perbuatannya, Ubey dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x