JURNAL SOREANG - Berkas kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan affiliator investasi bodong berkedok trading binary option telah dikembalikan jaksa peneliti ke penyidik Bareskrim Polri.
Berkas kasus tersebut dikembalikan Jaksa karena dinyatakan belum lengkap. Ada beberapa kekurangan baik formil maupun materiil.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyatakan, untuk berkas tersangka Indra Kenz affiliator binary option melalui platform Binomo telah dikembalikan sejak April 2022.
Baca Juga: Jurgen Klopp Tanggapi Klaim Pep Guadiola: Semua Orang Dukung Liverpool
"Dikembalikan akhir April sebelum cuti bersama," ujar Chandra saat dikonfirmasi, Senin, 9 Mei 202
Chandra pun menambahkan, Penyidik akan melengkapi berkas perkara Indra Kenz.
“ Masih kita lengkapi P-19 nya” imbuhnya
Dalam kasus yang menjerat Affilitor Indra Kenz ada 6 tersangka lainya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut di antara.