Fakta Baru Robot Trading DNA PRO, Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Daniel Abe

- 28 April 2022, 07:32 WIB
Terus dikembangkan, Fakta Baru Robot Trading DNA PRO, Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Daniel Abe
Terus dikembangkan, Fakta Baru Robot Trading DNA PRO, Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Daniel Abe /PMJ News

JURNAL SOREANG – Kasus hukum terkait kasus Robot Trading DNA PRO telah sampai pada babak baru, dengan ditangkapnya Daniel Ade.

Bos Robot Trading Daniel Abe akhirnya berhasil ditangkap Bareskrim Polri setelah sebelumnya dinyatakan buron.

Bos Robot Trading DNA Pro ini sebelumnya dikabarkan kabur ke negara timur tengah Turki, dan dinyatakan DPO.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Tetaplah Berpikiran Jernih Dalam Segala Keadaan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, salah satu buron kasus robot trading DNA Pro.

Penangkapan Daniel Abe dilakukan usai penyidik melakukan penerbitan red notice terhadap para tersangka.

"Iya benar (ditangkap), Daniel Abe," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa 26 April 2022.

Dikatakan Whisnu, Daniel Abe diringkus di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (24/4/2022) malam. Kendati begitu, ia tak menjelaskan secara rinci tujuan tersangka berada di bandara.

Baca Juga: Prediksi Cinta Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini, Percakapan yang Indah Bisa Membuka Hati

Ia hanya menyebut, Daniel Abe telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus robot trading DNA Pro yang menjeratnya.

"Kemarin minggu malam ditangkapnya," jelasnya.

Dengan ditangkapnya Daniel Abe, Bareskrim polri sudah menyangkal sebanyak 8 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara empat lainnya masih berstatus buron. Adapun dua dari empat tersangka berada di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Kamis, 27 April 2022: Bioskop Trans TV: The Lord of The Rings Return of The King

Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice, lantaran diduga berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah