JURNAL SOREANG – Kasus penipuan investasi bodong binary option masih terus berlanjut di kepolisian.
Sudah banyak sosok yang telah resmi ditetapkan menjadi tersangka di kasus penipuan investasi binary option ini.
Terutama di kasus binary option platform Binomo yang menyangkut sosok affiliator bernama Indra Kenz.
Baca Juga: Waspada! Inilah 4 Penyakit Langganan Bulan Puasa Ramadhan Hingga Cara Pencegahannya
Di kasus binary option Binomo, sudah ada empat orang termasuk Indra yang ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara platform Quotex yang digunakan oleh Doni Salmanan sampai saat ini belum ada tersangka lainnya.
Di samping itu, salah satu sosok yang diduga affiliator bernama Hamzah Pro justru masih melakukan promosi terhadap platform binary.
Baca Juga: Siapkah Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Benarkah Sudah Aman Sehingga Mudik Boleh?
Hal tersebut dilakukan oleh Hamzah Pro melalui akun Instagram pribadinya dengan nama @hamzahpro.Id.