Waduh! Guna Penyidikan Lanjut, Bareskrim Memperpanjang Hukuman Indra Kenz, Hingga 25 April 2022

- 27 Maret 2022, 09:35 WIB
Guna penyidikan, Bareskrim perpanjang hukuman Indra Kenz, hingga 25 April 2022
Guna penyidikan, Bareskrim perpanjang hukuman Indra Kenz, hingga 25 April 2022 /

JURNAL SOREANG- Guna peyidikan, Bareskrim memperpanjang masa tahanan tersangka Affiliator Binomo, yakni Indra Kenz.

Diketahui, Bareskrim Memperpanjang masa tahanan Indra Kenz hingga tanggal 25 April mendatang.

Masa tahanan Indra Kenz diketahui, berakhir pada 17 Maret 2022, nsmun kini diperpanjang menjadi 40 hari, hingga 25 April 2022 mendatang.

Baca Juga: Soal Aset Rp58 Miliar Milik Afiliator Binary Option Indra Kenz, Bareskrim: Ada Informasi Masuk ke Kita

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan" ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Sebelumnya, affiliator binary options Indra kenz telah selesai jalani hukuman di Bareskrim.

Baca Juga: Ahmad Shahroni Apresiasi Kinerja Polri yang Blokir Rekening Tersangka Robot Trading Senilai Rp250 Miliar

Namun guna penyelidikan lebuh lanjut, akhirnya affiliator binary options Indra Kenz diperpanjang hukumannya oleh Bareskrim.

Halaman:

Editor: Dadan Triatna

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah