JURNAL SOREANG – Dua sosok affiliator binary option hingga saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
kedua affiliator binary option tersebut, Indra Kenz dan Doni Salmanan terbukti melakukan penipuan investasi di platform yang dipromosikan masing-masing.
Seperti diketahui, affiliator Indra Kenz mempromosikan dan meraup keuntungan dari platform binary option Binomo.
Baca Juga: Jadwal Final Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2022 Qatar Zona Eropa, Portugal Vs Makedonia Utara
Melalui plaform binary option Binomo ini, Indra Kenz mendapatkan keuntungan sebesar 70% dari setiap loss yang dialami korban.
Sementara itu, Doni Salmanan meraup keuntungan dengan mempromosikan platform Quotex.
Sedikit berbeda dengan Indra, Doni sang Sultan Soreang ini mendapatkan keuntungan sedikit lebih besar.
Disebutkan pihak kepolisian, bahwa suami dari Dinan Fajrina ini mendapatkan keuntungan 80% dari setiap kekalahan korbannya.