Terharu, Perjuangan Berat Wanita Korban Binary Option untuk Melunasi Utang-utangnya

- 25 Maret 2022, 15:16 WIB
Ilustrasi binary option.
Ilustrasi binary option. /pixabay.com/

JURNAL SOREANG - Tersangka kasus Penipuan investasi Binary Option, Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditahan di Bareskrim Polri.

Bahkan sejumlah aset milik kedua afiliator Binary Option ini sudah disita petugas.

Kedua afiliator Binary Option ini juga diancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Lagi-Lagi Italia Gagal Lolos Piala Dunia, Pemenang Euro 2020 Dipermalukan Makedonia Utara

Meski kedua afiliator Binary Option ini sudah ditahan, namun para korbannya tetap akan mengingat masa-masa pahit yang mereka alami.

Bagaimana tidak, para korban ini harus kehilangan uang cukup banyak akibat Binary Option. Bukan hanya benda berharga yang hilang, tidak sedikit juga dari korban yang masih dibebani utang, karena uang mereka pakai hasil pinjaman.

Berbagai cara dilakukan korban, untuk menutupi utang-utang bekas main di Binary Option. Salah satunya yang dialami Monica Cristy, salah seorang youtuber.

Baca Juga: Gila! Pola Kejahatan Robot Trading Punya Cara yang Sama, Ternyata Aplikasinya Udah di Atur Duluan

Menurut Monica Cristy, dirinya sudah main Binary Option Binomo sejak bulan Mei lalu. Namun hingga bulan Agustus, dirinya sudah loss sebesar Rp90 Juta.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x