JURNAL SOREANG – Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan permasalahan investasi bodong binary option.
Dua sosok influencer yang disebut sebagai affiliator binary option telah resmi menjadi tersangka.
Kedua affiliator binary option yang telah menjadi tersangka tersebut adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Baca Juga: Prediksi Cinta Aries, Taurus dan Gemini 25 Maret 2022, Bersikaplah Murah Hati untuk Cinta
Atas kasus penipuan binary option, keduanya pun terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Selain itu, aset-aset milik affiliator ini pun sudah dilakukan penyitaan oleh kepolisian yang diduga memiliki aliran dana dari platform yang dipromosikannya.
Baik Indra Kenz dan Doni Salmanan, aset keduanya masing-masing ternyata sampai puluhan miliar rupiah.
Pasalnya, disebutkan bahwa kedua affiliator yang menjadi tersangka ini mendapatkan keuntungan cukup besar dari setiap member yang mengalami loss.