JURNAL SOREANG – Kasus binary option masih terus berlanjut di meja kepolisian hingga saat ini dan terus didalami.
Tersangka atas kasus penipuan binary option hingga detik ini sudah menetapkan dua orang affiliator.
Kedua affiliator yang telah menjadi tersangka kasus penipuan binary option ini yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Palembang, Selasa 22 Maret 2022 dan Doa Berlindung dari Kemalasan
Aset-aset yang dimiliki kedua affiliator tersebut dan terbukti memiliki aliran dana dari binary option telah disita.
Untuk Doni Salmanan, kepolisian mengungkapkan adanya tambahan aset disita berupa uang sebesar Rp1 miliar.
Penyitaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut dilakukan terhadap seseorang berinisial Z di Bandung.
Seseorang berinisial Z tersebut sebagaimana dilansir dari Antara, merupakan kawan atau rekan dari Doni.