JURNAL SOREANG - Nama Hendy Setiono belakangan ini ramai diperbincangkan, karena diduga melakukan penipuan investasi bodong.
Hendy Setiono diketahui merupakan bos kebab Baba Rafi, Produk makanan khas timur, yang sudah membuka 13.000 cabang, bahkan sampai luar negeri hingga mendapatkan banyak penghargaan sebagai pengusaha muda.
Namun, Hendy Setiono diduga terlibat penipuan berkedok investasi bodong, setelah 25 korban melapor ke Polda Metro Jaya, dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 miliar.
Baca Juga: Ustadz Muhammad Nuzul: Jelang Ramadhan Harus Mulai Pemanasan, Ini Caranya
Ia tersandung kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi tambak udang vaname.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2022.
Berawal ketika perusahaan Hendy menawarkan investasi tambak udang, dengan iming-iming balik modal, dan keuntungan dalam kurun waktu 4 bulan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Senin 21 Maret 2022 dan Doa agar Anak Dirikan Shalat