Doni Salmanan resmi dijadikan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara serta dimiskinkan.
Baca Juga: Dugaan Investasi Bodong, Robot Trading Fahrenheit Naik ke Tahap Penyidikan
Bareskrim Polri mengabarkan bahwa harta Doni Salmanan bukan berasal dari trading, melainkan dari pekerjaannya sebagai affiliator binary option (judi online) yang telah menipu banyak orang.
Doni Salmanan mulanya selalu mengatakan binary option adalah trading, padahal nyatanya binary option adalah judi online.
"Namun demikian kenyataannya, tersangka DS tidak melakukan trading di website Quotex tersebut, melainkan hanya menjadi affiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member yang bermain trading di website Quotex tersebut," ujar Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
Baca Juga: Juara MotoGP 1970 Asli Jawa Barat dapat Tiket Gratis ke Sirkuit Mandalika dari Ridwan Kamil
Seorang affiliator akan mendapatkan uang dari para membernya yang bermain binary option.
Parahnya lagi, aplikasi binary option telah disetting sedemikian rupa sehingga para member tak akan bisa menang.
Doni Salmanan sebagai affiliator akan mendapatkan jatah uang 20 persen dari kemenangan korban yang bermain, dan mendapat 80 persen jika korban kalah.