Afiliator Binomo Indra Kenz Pernah Minta Penyelidikan Ditunda dengan Alasan Berobat ke Turki, ini Kronologinya

- 7 Maret 2022, 10:46 WIB
Affiliator binary option Binomo, Indra Kenz beri klarifikasi terkait dirinya yang diduga kabur ke Turki
Affiliator binary option Binomo, Indra Kenz beri klarifikasi terkait dirinya yang diduga kabur ke Turki /Tangkapan layar Instagram/@indrakenz

JURNAL SOREANG - Crazy Rich Medan, Indra Kenz, tidak memenuhi panggilan untuk penyelidikan kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan binary option Binomo.

Pemiliknya, yang bernama asli Indra Kesuma, meminta pemeriksaannya ditunda hingga Jumat 18 Februari 2022 lalu.

Hal ini dijelaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

"Ajukan penundaan dan yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan pada 25 Februari 2022," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemain Terbaik Piala Dunia dari Masa ke Masa

Namun Ramadhan tidak merinci apakah permintaan Indra Kenz dikabulkan atau tidak.

Menurut dia, Indra Kenz tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan hari ini karena berada di luar negeri untuk berobat.

“Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang bersangkutan berobat ke luar negeri,” kata Ramadhan.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan binary option Binomo.

Baca Juga: Sempat Kolaps, Christian Eriksen: Saya Ingin Tampil di Piala Dunia!

Hal ini menyeret Indra Kenz sebagai terlapor ke penyidikan. Peningkatan status ini didasarkan pada hasil judul kasus.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam hal ini, Indra Kenz belum sempat memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dan aplikasi Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online.

Kemudian Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 UU No. KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Baca Juga: Rilis OST Untuk Series Euphoria, Begini Lirik Lagu Labrinth dan Zendaya - I’m Tired

Namun akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo.

Crazy Rich Medan dijerat dengan berbagai pasal dan divonis 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman bagi yang bersangkutan adalah 20 tahun," kata Karo Penmas, Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah