PPATK Ungkap Dugaan Pencucian Uang Para Crazy Rich dari Investasi Bodong, Salah Satunya Trading Binary Option

- 7 Maret 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi Investasi, PPATK Ungkap Dugaan Pencucian Uang Para Crazy Rich dari Investasi Bodong, Salah Satunya Trading Binary Option
Ilustrasi Investasi, PPATK Ungkap Dugaan Pencucian Uang Para Crazy Rich dari Investasi Bodong, Salah Satunya Trading Binary Option /Pixabay/QuinceCreative / 275 images/

JURNAL SOREANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pembelian aset-aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan lainnya oleh salah satu pihak yang dikenal dengan julukan Crazy Rich.

Padahal, oknum Crazy Rich itu seharusnya wajib melaporkan terkait Penyediaan Barang dan Jasa (PBJ).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT). Penyedia Barang dan Jasa atau lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor dan wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.

Baca Juga: Simak! Berikut Film Karya Matt Reeves yang Tak Kalah Bagus Dari The Batman

PPATK menduga penipuan dan pencucian uang terkait investasi ilegal oleh crazy rich ini memang dilakukan. 

Dugaan itu berasal dari deteksi aliran dana dari investasi bodong yang dijalani dan kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan dimana mereka membeli barang tersebut.

Hal tersebut diketahui setelah PPATK menganalisis terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal.

“Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu 6 Maret 2022.

Baca Juga: Mengenal Sosok Nodiewakgenk Mantan Afiliator Binary Option, Inilah Profil dan Biodatanya

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber. Dugaan penipuan itu makin menguat tidak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang selama ini mereka dijalani, tetapi juga dari kepemilikan berbagai barang-barang mewah yang mereka miliki.

Semua barang-barang mewah yang dibeli itu ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

Menurut Ivan, Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) merupakan pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.

Baca Juga: Syarif Surya Ali Manurung Tampil di Kick Andy, Andi F Noya: Sempurna di Mata Tuhan, Membuat Netizen Sadar

Ivan mengungkapkan, sepanjang 2021, pihak PPATK telah menerima 47.587 laporan transaksi dari PBJ yang telah terdaftar.

Leporan tersebut mengalami peningkatan 126,5 persen dari tahun ke tahun.

Dia menyadari partisipasi pihak pelapor PBJ telah meningkat dalam melaporkan transaksi sebagaimana telah diatur oleh peraturan yang berlaku.

Selain itu, peningkatan laporan menunjukkan kesadaran PBJ tentang pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa atau para pelanggan yang melakukan transaksi.

Baca Juga: Wow Keren! Hasil Race MotoGP Qatar 2022, Gresini Racing Ducati Enea Bastianini Naik Podium

Ivan menegaskan, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa.

Semua diatur oleh Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Oleh sebab itu, Ivan mengingatkan setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menelusuri aliran dana dalam hasil analisis.

Baca Juga: Meski Pandemi, Perusahaan Ini Tetap Berikan Ribuan Beasiswa dan Bantuan Penanganan Covid-19

Penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak Januari 2022 hingga kini. PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain robot trading, binary option dan forex trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah