JURNAL SOREANG – Permasalahan binary option masih terus berlanjut didalami pihak kepolisian.
Salah satu sosok affiliator binary option sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Indra Kenz atau Indra Kesuma.
Indra Kenz menjadi satu-satunya sosok affiliator binary option yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok affiliator binary option yang juga sering disebut Crazy Rich Medan ini terbukti mempromosikan Binomo.
Platform binary option Binomo yang dipromosikan oleh Indra Kesuma ini sudah disebut ilegal beredar di Indonesia.
Sebelumnya, telah banyak korban binary option dari affiliator Indra Kenz yang merugi hingga Rp3,8 miliar.
Baca Juga: Dibutuhkan Saat Kondisi Pandemi, Inilah Manfaat Air Kelapa Menurut dr. Fery Juliawan
Di samping itu, Crazy Rich Medan ini terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara dan dimiskinkan.