JURNAL SOREANG - Crazy Rich Medan yang bernama Indra Kenz saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada dengan kasus Affiliator Binary Option menggunakan platform Binomo.
Dengan Indra Kenz yang menjadi Affiliator Binary Option Binomo ini membuat Crazy Rich ini terancam penjaran selama 20 tahun.
Indra Kenz sebagai Affiliator Binary Option Binomo ini juga terancam dimiskinkan akibat perbuatannya yang diguga melakukan penggelapan uang hingga pencucuian uang beberapa korbannya.
Berbicara tentang Binomo, saat ini tengah viral iklan Binomo pada tahun 2019 lalu di berbagai sosial media terutama Youtube.
Dalam iklan Binomo tersebut menceritakan bahwa Binomo menawarkan janji pendapatan yang menggiurkan.
Di dalam iklan tersebut muncul peran yang bernama Budi Setiawan.
Dengan nama asli dari Budi Setiawan adalah Yosua Putra.