Kasus Afiliator Binary Option tersebut mengundang perhatian Abdul Hakim Bafagih Anggota Komisi VI DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI tersebut menyuarakan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Afiliator Binary Option pada saat rapat dengan Kementrian Perdagangan.
Baca Juga: Surat Perjanjian Sesama Afiliator Binary Option Tersebar, Ternyata Ini Guru Indra Kenz?
"Ada judi yang berkedok trading. Kalau di media sosial itu terkenal dengan istilah Binary Option," ujar Abdul Hakim dikutip dari YouTube.
"Jadi bicaranya trading padahal judi. Kemudian tidak ada asetnya. Pemasarannya menggunakan Afiliasi, dan besar indikasi ada unsur manipulatif disana," tambahnya.
Semenjak disuarakan oleh Abdul Hakim Bafagih kepada pemerintah, kasus tersebut pun kian mendapat sorotan.
Baca Juga: Afiliator Binary Option Dihujat, Mertua Doni Salmanan Beri Ceramah, Begini Ujarnya
Pihak berwajib pun kian berhasil untuk mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan Afiliator Binary Option.
Satu per satu Afiliator Binary Option pun telah dipanggil dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Bahkan Afiliator Binary Option Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam penjara selama 20 tahun.