JURNAL SOREANG - Setelah Indra Kenz ditetapkan menjad tersangka, kini giliran Doni Salaman dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus penipuan Afiliator Binary Option.
Pihak berwenang telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan Afiliator Binary Option yang menyeret nama Doni Salmanan.
Kini kasus dugaan penipuan Afiliator Binary Option tersebut telah naik tingkat dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat, 4 Maret 2022 dan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar abag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip Jurnal Soreang dari PMJ NEWS.
Baca Juga: Penyelidikan Doni Salmanan dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong Binomo, Polisi Periksa 7 Orang Saksi
Doni Salmanan diketahui merupakan seorang Afiliator Binary Option dari Binomo.
Sebelumnya, ada Indra Kenz yang lebih dulu dilaporkan dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kini giliran Doni Salmanan yang akan diproses secara hukum yang berlaku.