Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Tak hanya itu, pria yang memiliki 5 bisnis tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
Artinya, jika nanti Indra Kenz diputus bersalah atas kasus investasi bodong Binomo, ia diharuskan untuk membayar besaran denda yang ditetapkan pengadilan.
Namun, jika ternyata hartanya tidak cukup, maka ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti. ***