"Saya tidak masalah dengan pengakuan dia sebagai seorang trader, tidak masalah dengan pamer kekayaan. Itu sah-sah aja," kata Roy, dikutip Jurnal Soreang dari YouTube Roy Shakti.
"Saya tidak menyalahkan siapa itu. Bro Indra Kenz, Doni Salmanan. Karena itu uang-uangnya dia," ujarnya.
Baca Juga: Para Affiliator Binary Option Selalu Lakukan Tindakan Flexing, Apa Itu? Simak Ini Penjelasannya
Tapi Roy Shakti menggarisbawahi kalau ada pasal yang bisa menjerat affiliator Binary seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Ini bukan trading. Ini judi. Dia memenuhi unsur judi di pasal 303 KUHP," katanya.
"100 persen ini masuk pada pasal perjudian. Ini adalah financial betting, kita bertaruh di pasar finansial," ungkap Roy Shakti.
"Ini bukan permainan trading, bukan permainan forex, ini murni pidana. 303 KUHP," sambungnya.
Senada dengan Roy, pakar keuangan Gema Goeyardi juga berkata pasal 303 KUHP tentang perjudian bisa menjerat para affiliator Binary Option.
"Di dalam NKRI, apabila TKP nya terjadi di negara ini kemudian saya mengajak kamu, terindikasi dan terbukti bahwa melakukan praktik perjudian, saya bisa ditangkap," kata Gema dikutip dari kanal YouTubenya.