Waduh, Mata Uang Kripto Haram, Ini Kata MUI

- 11 November 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi uang kripto yang dinyatakannya haram.oleh MUI
Ilustrasi uang kripto yang dinyatakannya haram.oleh MUI /Reuters

JURNAL SOREANG - Mata uang kripto sedang naik daun. Banyak orang Indonesia menggandrunginya.

Apalagi selama pandemi Covid-19, mata uang kripto menjadi pilihan dalam berinvestasi.

Bahkan, mata uang kripto buatan Indonesia pun bermunculan.

Selain mata uang kripto IDM, produk kripto Indonesia lainnya adalah Bitconee dan On Coin.

Baca Juga: Bos Indodax: China Larang Uang Kripto Itu Berita Usang

Namun, di tengah antusiasme berburu mata uang kripto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru mengharamkannya.

Bahkan, selain digunakan, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyebut mata uang kripto tidak sah untuk diperdagangkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Kata Niam, hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Baca Juga: Bersiaplah, Kripto Buatan Indonesia Akan Rilis di Hari Sumpah Pemuda, Begini Penjelasannya

Selanjutnya, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam melansir Antara, Kamis, 11 November 2021.

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.

Baca Juga: Peluncuran Kripto Buatan Indonesia Warnai Hari Sumpah Pemuda, Ini Penjelasannya

Hingga saat ini pemerintah Indonesia tidak mengakui kripto sebagai alat bayar atau sebagai alternatif penggunaan rupiah.

Namun, perdagangan mata uang kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah