Jangan Buru Mata Uang Kripto, Simak Dulu Ini Kata MUI

- 11 November 2021, 20:43 WIB
Bitcoin adalah matau uang kripto yang pertama diciptakan. MUI menyatakan uang kripto sebagai haram
Bitcoin adalah matau uang kripto yang pertama diciptakan. MUI menyatakan uang kripto sebagai haram /Pixabay/MichaelWuensch

Selanjutnya, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam melansir Antara, Kamis, 11 November 2021.

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.

Baca Juga: Peluncuran Kripto Buatan Indonesia Warnai Hari Sumpah Pemuda, Ini Penjelasannya

Hingga saat ini pemerintah Indonesia tidak mengakui kripto sebagai alat bayar atau sebagai alternatif penggunaan rupiah.

Namun, perdagangan mata uang kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah