Jangan Buru Mata Uang Kripto, Simak Dulu Ini Kata MUI

- 11 November 2021, 20:43 WIB
Bitcoin adalah matau uang kripto yang pertama diciptakan. MUI menyatakan uang kripto sebagai haram
Bitcoin adalah matau uang kripto yang pertama diciptakan. MUI menyatakan uang kripto sebagai haram /Pixabay/MichaelWuensch

JURNAL SOREANG - Selama pandemi Covid-19, mata uang kripto menjadi pilihan dalam berinvestasi kian masif.

Karena itu, mata uang kripto naik daun. Tak heran mata uang kripto buatan Indonesia pun turut meramaikan pasar kripto.

Sebut saja, selain mata uang kripto IDM, produk kripto Indonesia lainnya adalah Bitconee dan On Coin.

Namun, di tengah antusiasme berburu mata uang kripto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru mengharamkannya.

Baca Juga: Ayo Borong Kripto, Mumpung Sedang Anjlok Harganya

Bahkan, selain digunakan, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyebut mata uang kripto tidak sah untuk diperdagangkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Kata Niam, hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Baca Juga: Doanya untuk Bayar Utang Sang Ayah Terkabul, Hari Ini Harga Kripto Ethereum Rp58 Juta

Selanjutnya, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam melansir Antara, Kamis, 11 November 2021.

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.

Baca Juga: Peluncuran Kripto Buatan Indonesia Warnai Hari Sumpah Pemuda, Ini Penjelasannya

Hingga saat ini pemerintah Indonesia tidak mengakui kripto sebagai alat bayar atau sebagai alternatif penggunaan rupiah.

Namun, perdagangan mata uang kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah