Agar Bantuan BPUM dan BLT UMKM Cair, Pastikan Anda Memiliki Tanda di Eform BRI dan Link BNI

- 29 September 2021, 17:39 WIB
Presiden RI Joko Widodo blusukan antar beras dan obat kepada warga isoman.
Presiden RI Joko Widodo blusukan antar beras dan obat kepada warga isoman. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG- Tak perlu repot cek Eform BRI atau link BNI jika ingin melihat BLT UMKM Rp1,2 juta Anda cair. Cukup Dengan tanda ini.

Ada dua link yang disediakan BRI maupun BNI, selaku bank penyalurn bantuan tersebut. Selama ini Anda mengetahui, bahwa untuk pengecekan penerima BLT UMKM bisa dilakukan secara online.

Link pengecekan penerima BLT UMKM adalah eform.bri.co.id/bpum dari BRI dan banpresbpum.id dari BNI dan Kedua link tersebut bisa diakses menggunakan HP atau laptop dengan mempersiapkan data NIK KTP.

Baca Juga: Daging Murah TETAP Enak! Resep BLACK PEPPER STEAK Ala Resto Steak House

Jika Anda menerima SMS berikut ini, dipastikan kamu mendapat BLT UMKM Rp 1,2 juta. Dan, Anda tidak perlu menggunakan atau menyisikan kuota.

SMS tersebut diberikan bank penyalur kepada para penerima BLT UMKM. Contoh SMS dari BRI adalah sebagai berikut:

"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"

Sebelum mendapatkan SMS ini, tentu Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM 2021. Syarat agar dapat bantuan pandemi Covid-19 ini adalah:

Baca Juga: Happy Asmara Selalu Menangis Kala Mendengar Lagu Denny Caknan-Widodari, Ternyata Ini Penyebabnya

1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Meski memenuhi syarat tersebut, ada beberapa pelaku UMKM yang dipastikan gagal menerima BPUM Rp 1,2 juta. Mereka yakni:

Baca Juga: Resep SOTO AYAM KHAS LAMONGAN: Koya-nya Gurih Spesial

1. Sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

2. Pernah menerima BLT UMKM sebelumnya, baik 2020 maupun 2021.

3. Berstatus sebagai PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Perlu diketahui, saat ini hanya tersisa kuota 100 ribu UMKM penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Seskemenkop UKM, Arif R Hakim mengungkapkan sudah 12,7 juta UMKM sudah memperoleh Banpres BPUM.

Baca Juga: Hasil imbang Kontra Persikabo 1973, Robert Alberts Menilai Penampilan Kiper Persib Bandung, Teja Paku Alam

Padahal, pemerintah hanya menargetkan BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta.

"Hingga september 2021, telah terealisasi sebesar Rp 15,24 triliun dan diberikan kepada 12,7 Juta pelaku usaha mikro yang artinya bahwa program BPUM 2021 ini telah terealisasi sebesar 99,2 persen," kata Arif dikutip dari laman kemenkopukm.go.id.***

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah