2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Meski memenuhi syarat tersebut, ada beberapa pelaku UMKM yang dipastikan gagal menerima BPUM Rp 1,2 juta. Mereka yakni:
Baca Juga: Resep SOTO AYAM KHAS LAMONGAN: Koya-nya Gurih Spesial
1. Sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
2. Pernah menerima BLT UMKM sebelumnya, baik 2020 maupun 2021.
3. Berstatus sebagai PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Perlu diketahui, saat ini hanya tersisa kuota 100 ribu UMKM penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Seskemenkop UKM, Arif R Hakim mengungkapkan sudah 12,7 juta UMKM sudah memperoleh Banpres BPUM.
Padahal, pemerintah hanya menargetkan BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta.