PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Berikan Stimulus Listrik Periode Juli-September 2021

- 5 Juli 2021, 06:06 WIB
Warga mengisi listrik prabayar di rumahnya. Stimulus listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli di tengah Pandemi Covid-19
Warga mengisi listrik prabayar di rumahnya. Stimulus listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli di tengah Pandemi Covid-19 /PLN/

JURNAL SOREANG- PLN berharap stimulus listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli di tengah Pandemi Covid-19. 

Untuk itu,  PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan kembali stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode bulan Juli-September 2021.

Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PLN Dukung Keandalan Pasokan Listrik RS Rujukan COVID-19 dan Produsen Oksigen di Jabar

“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dalam pernyataannya, Senin, 5 Juli 2021.

PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli- September 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cetak Generasi Cerdas, PLN Bangun 'Teaching Studio' Rp 770 Juta di Unpad

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah