Tinggi, Impor Pangan Sepanjang Kuartal I 2021, FPKS DPR: Pemerintah Seperti Tidak Punya Cara Lain

- 12 Mei 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi Impor Pangan, kenaikan impor pangan yang dilakukan pemerintah naik drastis.
Ilustrasi Impor Pangan, kenaikan impor pangan yang dilakukan pemerintah naik drastis. /Pixabay/PublicDomainPictures

JURNAL SOREANG- Anggota FPKS DPR RI,  Hj. Nevi Zuairina memperhatikan sepanjang kuartal pertama tahun 2021 pemerintah Jokowi sudah melakukan Impor di beberapa komoditas pangan. Ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama, sehingga ada perbaikan untuk masa berikutnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang Kuartal I tahun 2021 pemerintah sudah melakukan impor gula sebanyak 1,93 juta ton, 379.910 ton garam, 669.730 ton kedelai, 379.910 ton jagung, dan 53.536,9 ton bawang putih.

"Kebijakan impor yang dilakukan Pemerintah seperti tidak punya cara lain untuk mengendalikan harga,"  Kata Nevi Zuairina, Rabu, 12 Mei 2021, menanggapi hal tersebut.

Baca Juga: Bisa Jadi Musibah Nasional Masuknya Daging Ayam Impor, Harga Hanya Rp14 Ribu Per Kg

Nevi memahami  pemerintah harus mengendalikan harga kebutuhan pokok khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Tapi coba jangan mengandalkan impor untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok, karena itu bisa merugikan khususnya bagi industri kecil kita.", lanjut Anggota Komisi VI DPR ini.

Legislator asal Sumbar ini mengatakan, Pemerintah harus mencari akar penyebab dibukanya impor komoditas pangan."Apakah karena dari hulunya yang perlu dibenahi seperti memastikan tersedianya bahan baku lokal dan mesin produksi yang memadai. Atau jangan-jangan karena adanya perbedaan data ketersediaan komoditas pangan di tanah air!", tuturnya.

Dia menjelaskan, perlu ada tindakan yang selaras antara regulasi yang ada dengan tindakan di lapangan berkaitan persoalan tata niaga pangan ini.

Baca Juga: Impor Pangan Meningkat Tajam dan Produksi Perikanan Terganggu, PKS Minta Pemerintah Waspada

"Pemerintah juga harus tegas terhadap pihak yang melakukan penimbunan komoditas pangan. Hal tersebut sesuai dengan amanah Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang," kata istri mantan  Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ini.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x