Jika terbukti ada yang melakukan penimbunan, kata Nevi, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas sebagaimana yang diamanahkan Pasal 107 UU Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.***
Jika terbukti ada yang melakukan penimbunan, kata Nevi, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas sebagaimana yang diamanahkan Pasal 107 UU Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.***
Editor: Sarnapi