Tinggi, Impor Pangan Sepanjang Kuartal I 2021, FPKS DPR: Pemerintah Seperti Tidak Punya Cara Lain

- 12 Mei 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi Impor Pangan, kenaikan impor pangan yang dilakukan pemerintah naik drastis.
Ilustrasi Impor Pangan, kenaikan impor pangan yang dilakukan pemerintah naik drastis. /Pixabay/PublicDomainPictures

Jika terbukti ada yang melakukan penimbunan, kata Nevi, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas sebagaimana yang diamanahkan Pasal 107 UU Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah