Cara Bedakan Helm Retro yang Populer di Indonesia, Pemotor Wajib Tahu agar Tak Salah Beli

- 9 April 2021, 09:08 WIB
 ilustrasi motor dengan helm. Ini cara memioihbhelm retro agar tak tertipu. /pixabay/lum3n
ilustrasi motor dengan helm. Ini cara memioihbhelm retro agar tak tertipu. /pixabay/lum3n /

JURNAL SOREANG – Helm merupakan perlengkapan yang wajib digunakan pengendara ketika di jalan raya, selain menjaga faktor keselamatan juga telah diatur dalam Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Saat ini jenis helm sudah banyak beredar di pasaran baik itu Full Face, Modular, Open Face, dan Cross dengan berbagai merk lokal maupun internasional.Semakin terkenalnya sebuah merek helm di pasaran, maka akan semakin besar kemungkinan untuk dipalsukan.

General Manager Cargloss Helmet, Endin Nasrudin mengungkapkan, banyak produsen nakal yang menawarkan helm palsu Cargloss ke pasaran dengan stiker yang mudah dilepas.

"Untuk membedakan helm Cargloss asli apa palsu itu, kalau secara visual lihat saja stiker yang ada di bagian belakang, kalau mudah dilepas itu sudah pasti palsu," ungkap General Manager Cargloss Helmet, Endin Nasrudin pada saat video conference, dikutip dari ANTARA pada Jumat, 9 April 2021.

Dalam hal ini, logo yang tersemat di bagian belakang pada helm Cargloss sudah dilindungi dengan decal dan clear coat, sehingga tidak mudah untuk dilepas seperti yang terjadi pada helm-helm palsu tersebut yang menggunakan stiker mereknya berada di luar clear coat sehingga mudah terkelupas.

Baca Juga: Waspada, Penjambret Pakai Seragam Ojol untuk Samarkan Identitasnya, Pelaku Beli Helm Ojol dari Pasar

Baca Juga: Komplotan Begal Modus Pepet Korban Berhasil Diringkus Polisi, Pelaku Pukul Helm Korban

Tidak hanya itu, dia juga mengakui banyak beredar helm Cargloss palsu itu di marketplace dengan harga yang cukup murah dibandingkan dengan harga resmi yang dikeluarkan oleh Cargloss itu sendiri.

Jika hal tersebut masih kurang meyakinkan pembeli, pembeli juga dapat mengecek bagian label dalam yang terdapat tulisan "Warning" dengan menyertakan perusahaan yakmi PT MKM.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x