Bedah Permendag No 31 Tahun 2023, Sebagai Komitmen Pemerintah Lindungi UMKM

29 September 2023, 07:59 WIB
Ilustrasi e commerce, Bedah Permendag No 31 Tahun 2023, Sebagai Komitmen Pemerintah Lindungi UMKM /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Keluhan pedagang konvensional yang menjalankan usaha langsung dari toko di pusat perbelanjaan, salah satunya Pasar Tanah Abang, terhadap sepinya omset yang diduga akibat ekosistem perdagangan di Tiktok Shop, direspons cepat oleh Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi oleh Menteri Perdagangan.

Masyarakat pedagang mengeluhkan fungsi media sosial yang terlalu luas tanpa regulasi, sehingga UMKM merasa terpukul karena sepinya konsumen yang langsung berbelanja ke Toko, terlebih setelah artis-artis papan atas Indonesia ikut berkecimpung menjadi streamer mendagangkan barang kebutuhan sehari-hari, harga barang-barang yang dipromosikan si artis pun jauh lebih rendah dari harga pasaran.

Dugaan adanya cara berbisnis memanfaatkan nama besar publik figur dan mempromosikan barang saat live TikTok, dengan harga dibawah pasaran yang bertujuan untuk menghilangkan persaingan (Predatory Pricing) menimbulkan kerugian dan merusak pasaran.

Baca Juga: Pemilu 2024: Berikut Ada DCS DPRD Dapil Lampung 6, Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah Simak Nama Caleg Ini Ya

Mengatasi hal itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, dikutip dari laman resmi Kemendag, Pemerintah menyebut sejumlah alasan dikeluarkannya Permendag tersebut.

Keterangan Kementerian Perdagangan:

"Untuk menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKMO, Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik."

ISI PERATURAN

Mendag Zulkifli Hasan sudah menerapkan peraturan ini pada 26 September 2023 sebagai bentuk revisi dari Peraturan sebelumnya Permendag Nomor 50 Tahun 2020, yang diatur didalamnya berupa Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Poin-poin berikut adalah rangkuman dari Tim Jurnal Soreang:

1. Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, penyelenggara PMSE termasuk social commerce wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE dan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

Baca Juga: Para Caleg yang Terdaftar di DCS DPRD Dapil Lampung 6 Ini Akan Berebut 10 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Namanya

2. Permendag 31/2023 diatur penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi yang berasal dari luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce. 

Selain itu, diatur mengenai ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).

3. Pedagang dan platform e commerce WAJIB untuk menayangkan dan memperdagangkan bukti pemenuhan standarisasi barang. 

Bukti tersebut antara lain nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan SNI, nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; serta nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ada Berapa Caleg di DCS DPRD Dapil Lampung 5? Ini Daftar Nama Serta Urutannya, Cek di Sini!

Dalam implementasi peraturan, Pemerintah membentuk Tim Pengawas Siber dari berbagai Kementerian pada bidang yang terkait, Kemendag, Kemkeu, Kominfo, Kementerian UKM, Kemenperin, BPOM, dan lainnya.

Sehingga PPMSE yang terpantau melanggar akan dijatuhi sanksi terlebih dahulu peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 14 hari kerja, apabila peringatan berupa kewajiban yang telah disebutkan dalam Permendag tidak diindahkan.

Tim Pengawas Siber akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemblokiran sementara layanan PPMSE.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Kementrian Perdagangan

Tags

Terkini

Terpopuler