Perang Melawan Judi Online: Kementerian Kominfo Berantas Gencarkan Tindakan Serius dan Kolaboratif

23 September 2023, 17:44 WIB
Perang Melawan Judi Online: Kementerian Kominfo Berantas Gencarkan Tindakan Serius dan Kolaboratif /

JURNAL SOREANG - Perjudian online telah menjadi masalah serius di Indonesia dengan kerugian masyarakat yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. 

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah memprioritaskan penanganan perjudian online dan meningkatkan upaya pemberantasan konten judi online. 

Langkah-langkah ini ditekankan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Kominfo yang digelar di Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Melakukan Groundbreaking Pusat Pelatihan Nasional PSSI di IKN

Menteri Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa strategi pemberantasan perjudian online harus lebih maju daripada pelaku perjudian. 

Dia menekankan bahwa pendekatan yang biasa-biasa saja tidak cukup, dan langkah-langkah yang lebih serius harus diambil.

Sejak awal bulan September 2023, Kementerian Kominfo telah mengambil tindakan dengan memutus akses atau menghapus konten perjudian online sebanyak 60.582 kali. 

Konten-konten ini tersebar di berbagai platform, dengan mayoritas berada di situs web dan alamat IP (55.768 konten), diikuti oleh file sharing (3.488 konten), Facebook dan Instagram (675 konten), serta Google dan Youtube (638 konten).

Menteri Budi Arie Setiadi juga menekankan pentingnya tindakan pencegahan melalui analisis terbaru terhadap modus penyebaran konten perjudian online. 

Ini termasuk penyisipan tautan ke situs perjudian online ke dalam situs-situs pemerintah.

Selain pemutusan akses dan penghapusan konten, Kementerian Kominfo juga mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online. 

Baca Juga: Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bekasi Meluncurkan Aplikasi Inovatif Si Lentik PKK

Pada tanggal 18 September 2023, Menteri Kominfo telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam kegiatan perjudian online. 

Hingga saat ini, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank, sementara 1.931 rekening lainnya sedang dalam proses.

Kementerian Kominfo juga akan bekerja sama dengan operator seluler untuk memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM.

Selain itu, para penyelenggara jasa internet akan diminta untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs dan konten perjudian online. 

Tindakan penindakan dan penegakan hukum akan dilakukan terhadap operator seluler dan penyelenggara jasa internet yang melanggar regulasi yang berlaku.

Menteri Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, platform digital, operator seluler, penyelenggara jasa internet, dan bank serta lembaga keuangan. 

Upaya pemberantasan perjudian online akan terus ditingkatkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih produktif.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Membuka Area Petting untuk Peningkatan Konservasi dan Pendidikan

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara strategi internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal.

Dia menekankan bahwa Kementerian Kominfo akan terus memperkuat kapasitas internal dan berupaya meningkatkan kerja sama dengan pihak eksternal untuk mewujudkan ruang digital yang aman dan produktif.

Pemberantasan perjudian online adalah langkah penting dalam melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan dampak negatif lainnya. 

Kementerian Kominfo berkomitmen untuk melanjutkan upaya pemberantasan ini dengan serius dan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan ini.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler