Ramai-ramai Nyaleg, Ternyata Segini Angka Fantastis Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

1 September 2023, 20:02 WIB
ilustrasi Rapat Pariurna Anggota DPR RI. /Youtube tvparlemen /

JURNAL SOREANG - Fantastis! Itulah kata yang dinilai tepat menggambarkan besaran gaji dan tunjangan yang didapat oleh Anggota DPR-RI.

Mungkin alasan itu juga yang menyebabkan bursa Caleg ramai-ramai diminati politisi, masyarakat berbagai kalangan, hingga Kepala Daerah yang mengundurkan diri dari jabatannya demi mendaftar menjadi Caleg.

Berapa besaran gaji dan tunjangan yang didapat anggota DPR-RI sebenarnya?

Baca Juga: Jokowi Tunjuk 10 Nama Penjabat Gubernur di Indonesia, Berikut Daftarnya

Gaji Pokok
Rp4.200.000.-


Tunjangan

Untuk tunjangan dibagi kedalam beberapa kategori:

Jabatan: Rp9.700.000.-
Kehotmatan: Rp5.580.000.-
Komunikasi: Rp15.540.000.-

Baca Juga: Synchronize Festival 2023 Dimulai dengan Energi Tinggi dari Project Pop!

Tunjangan tambahan
Uang sidang Rp2.000.000.-
Tunjangan beras Rp30.000.-
Tunjangan PPh21 Rp2.600.000.-
Listrik dan telepon Rp7.700.000.-
Asisten anggota Rp2.250.000.-

Tidak berhenti sampai disitu, dalam bertugas anggota DPR diberi uang dinas harian yang rinciannya sebagai berikut:

Uang dinas harian
Tingkat 1 Rp5.000.000.-
Tingkat 2 Rp4.000.000.-
Tingkat 3 Rp4.000.000.-
Tingkat 4 Rp3.000.000.-

Apalagi Anggota DPR yang merangkap Ketua, tunjangan yang didapatkan semakin bertambah, termasuk untuk anak istri.

Baca Juga: Harus Tahu! 5 Tanda Penipuan online Menjerat Korbannya Melalui Kecanggihan Teknologi Digital

Gaji pokok Rp5.040.000.-
Tunjangan istri Rp504.000.-
Tunjangan anak Rp201.000.-
Tunjangan jabatan Rp18.900.000.-
Tunjangan kehormatan Rp6.450.000.-
Tunjangan komunikasi Rp16.000.000.-
Tunjangan peningkatan fungsi Rp4.500.000.-***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kitalulus_belajar

Tags

Terkini

Terpopuler