Pelaku Usaha Tak Perlu Bingung, Cek di Sini Cara Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

24 Juli 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi Cara aktivasi dan pembuatan akun OSS. /Pixabay

JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui peraturan yang dikeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau Online Single Submission (OSS) untuk pelaku usaha memiliki banyak manfaat.

Terutama untuk mempermudah beragam urusan perizinan operasional dalam satu pintu atau satu sistem terintegrasi.

Pelaku usaha yang baru mendirikan usahanya atau pun yang sudah berjalan dan berniat untuk mendaftarkan usahanya, tidak perlu bingung bagaimana cara pembuatan dan aktivasi OSSnya.

Baca Juga: Rekomendasi Tontonan Animasi Anak untuk Mengenalkan Bahasa Inggris

Perorangan dan badan usaha UMKM yang ingin membuat akun OSS, pertama-tama pastikan dulu sudah menyiapkan persyaratan berikut:

1. Badan Usaha menggunakan NIK penanggungjawab untuk mendaftarkan usahanya

2. Badan usaha sudah memiliki pengesahan akta pendirian atau perubahan akta melalui AHU Online, dan memegang SK Pengesahan akta pendirian dari Kemenkumham

3. Sebaiknya Badan usaha memiliki email yang digunakan khusus sebagai email perusahaan, untuk keperluan aktivasi akun.

Baca Juga: Mendapat Sosialisasi Anti Korupsi KPK, Kang DS: Mari Kuatkan Komitmen untuk Kabupaten Bandung Bebas Tipikor

Setelah 3 hal terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk pembuatan dan aktivasi akun OSS;

1. Pelaku usaha mengakses www.oss.go.id, kemudian input NIK, Email Perusahaan dan isi informasi pada kolom registrasi yang disediakan.

2. Langkah kedua, pelaku usaha akan menerima email berupa link yang diarahkan untuk aktivasi akun OSS.

Baca Juga: Memasuki pekan Ketiga Bulan Juli, Hanya 3 Shio Ini yang paling Hoki, Cuan Melimpah, Banjir Rezeki!

Setelah akun berhasil dibuat dan aktif, pelaku usaha kini sudah bisa melakukan pendaftaran usaha untuk mendapatkan NIB, tanpa perlu ke notaris.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Pedoman OSS Kemenko Bidang Perekonomian

Tags

Terkini

Terpopuler