Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Tandatangan Kontrak Kerja, Berikut Tips dari Kemnaker

28 Februari 2023, 22:16 WIB
Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Tandatangan Kontrak Kerja, Berikut Tips dari Kemnaker agar Tak Merugikan /Kemenaker/

JURNAL SOREANG - Calon pekerja sebaiknya teliti dan memperhatikan detail isi kontrak atau perjanjian kerja yang disodorkan pihak pemberi kerja. Karena hal tersebut dapat mempengaruhi hak-hak dan kewajiban yang mengikat calon pekerja.

Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penandatanganan kontrak kerja, yaitu:

1. Deskripsi pekerjaan dan tanggung jawab

Calon pekerja harus memahami pekerjaan apa yang dilakukan dan mengerti tanggung jawabnya sebelum menerima tawaran tersebut.

 2. Kondisi kerja

Calon pekerja harus mempelajari terlebih dahulu jadwal kerja diperusahaan tersebut, meliputi jam istirahat dan fasilitas yang disediakan.

3. Jumlah gaji dan tunjangan

Informasi gaji dan tunjangan sejak awal harus didapatkan dengan jelas, termasuk tanggal dan dengan cara apa pembayarannya.

4. Prospek karir kedepan dan peluang jenjang

Calon pekerja penting untuk mempertimbangkan prospek karir dan jenjang karir yang ada diperusahaan tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan TKW Taiwan dalam Masa Kontrak kerja Tidak Bisa Ikut Aturan Kenaikan Gaji Terbaru,Kenapa?

5. Budaya perusahaan

Calon pekerja cobalah untuk menelaah dan analisis apakah budaya perusahaan tersebut cocok dengan prinsip atau pandangan hidup calon pekerja.

6. Reputasi perusahaan

Cari tahu track record tentang bagaimana perusahaan memperlakukan karyawannya.

7. Regulasi dan Undang-Undang

Pastikan calon pekerja mengetahui UU dan regulasi yang berlaku bagi pekerja, agar memahami apa saja hak dan kewajiban seorang pekerja. ***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler