Waspada! Jangan Asal Klik Tautan, Bisa-bisa Ada Jebakan Pinjol Ilegal Bahkan Penipuan

17 September 2022, 21:33 WIB
Ilustrasi. Waspada! Jangan Asal Klik Tautan, Bisa-bisa Ada Jebakan Pinjol Ilegal /Pexels

JURNAL SOREANG- Sering mendapat kiriman tautan (link) untuk diklik? Atau kiriman SMS dari nomor yang tak dikenal.

Wakil Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Makassar Muannas mengingatkan masyarakat untuk tidak asal mengklik tautan yang beredar di dunia maya guna mencegah jebakan yang dilakukan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.

Muannas mengatakan, pelaku pinjol ilegal biasanya mencuri data pribadi calon korbannya dalam bentuk permintaan akses.

Baca Juga: Meski Banyak Keluhan Soal Pinjol Ilegal, tapi Aplikasi Pinjol Salurkan Pinjaman hingga Rp380,18 Triliun!

Untuk itu, dia mengingatkan kepada masyarakat untuk cermat ketika ada permintaan izin akses. Pastikan permintaan tersebut sesuai peruntukan aplikasi yang ada.

“Seringkali permintaan akses itu tidak sesuai dengan fungsi aplikasi yang sedang kita instal di gawai kita. Misalnya, minta izin mengakses seluruh kontak kita. Itu berbahaya," kata dia dilansir dari ANTARA.

"Kalau suatu saat kita pinjam uang di pinjol ilegal, semua nomor kontak di gawai kita akan ikut dikirimi pesan penagihan,” sambung Muannas.

Baca Juga: Ingin Hindari Jebakan Pinjol yang Menjerat? Lakukan 6 Hal Ini, No 1 Paling Penting Dilakukan

Sedangkan Digital Trainer & COO Kaizen Room Rizqika Alya Anwar mengatakan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Akhirnya mereka mencari sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satunya dengan mengajukan pinjaman.

Rizqika mengingatkan masyarakat untuk cermat dan berpikir ulang saat ingin meminjam melalui pinjol.

Dia mengatakan apabila pinjaman tersebut memang untuk kegiatan produktif dan bisa memberikan keuntungan lebih besar, hal itu boleh dipertimbangkan.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! OJK: Pengaduan dan Keluhan Warga Soal Pinjol Ilegal Terus Bertambah

"Tapi kalau untuk hal-hal konsumtif, hindari pemakaian uang dari pinjol. Pertimbangkan juga kemampuan membayarnya nanti,” kata dia.

Sementara itu, CEO PT Satmaka Raharja dan Digital Strategist Ilham Faris B menerangkan, salah satu ciri pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang tidak terbatas, terkadang ada yang di atas 0,4 persen hingga 13 persen per hari.

Besaran bunga itu tentunya sangat mencekik peminjam dan berbeda jauh dengan bunga yang dikenakan oleh bank yang sudah terpercaya. Pada akhirnya, si peminjam akan kesulitan untuk membayar.

Baca Juga: Kisah Taubat Pemain Judi Online, Rugi Rp100 Juta hingga Dikejar Debt Collector karena Terjebak Pinjol

Ilham mengingatkan pentingnya mengamankan dan melindungi data pribadi yang bersifat rahasia, serta selalu waspada dengan tidak mudah memberikan akses atau meng-klik tautan yang diterima melalui SMS dan pesan singkat lain ataupun e-mail.

“Semua dimulai saat kita memberikan akses. Ini harus diingat baik-baik. Kalau sudah memberikan akses berarti data bisa diambil, diolah bahkan diperjualbelikan,” katanya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler