Meroket! Rincian Lengkap Harga Emas Antam 3 September 2022 Hari Ini, Naik Rp5000 Rp952 Ribu per Gram

3 September 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi. harga emas Antam batangan kembali meroket pada perdagangan 3 September 2022 hari ini menjadi Rp952 ribu per gram. /Antara/



JURNAL SOREANG – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada perdagangan Jumat, 2 September 2022.

Informasi harga emas Antam pada perdagangan Jumat, 2 September 2022 juga bisa menjadi pertimbangan bagi para pembeli dan para pelaku investasi emas.

Harga emas Antam pada perdagangan Jumat, 2 September 2022 hari ini berada di level Rp947 ribu per gram.

Baca Juga: 9 Risiko Penggunaan Pembalut pada Miss V Menurut Dokter Ema Surya Pertiwi, Benarkah Bisa Sebabkan Kanker?

Mengutip laman logammulia.com, logam mulia Antam harga emas batangan 0,5 gr seharga Rp526 ribu (belum termasuk pajak) sedangkan emas batangan 1 gr seharga Rp952 ribu.

Berdasarkan informasi Logammulia.com yang dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 3 September 2022, berikut rincian harga emas Antam hari ini.

Emas Antam Batangan

0.5 gram 526,000

1 gram 952,000

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tetap Ngaku Korban Pelecehan Seksual, Pengacara Brigadir J Soroti Sikap Putri Candrawathi

2 gram 1,844,000

3 gram 2,741,000

5 gram 4,535,000

10 gram 9,015,000

25 gram 22,412,000

Baca Juga: Muktamar Persis XVI dan Bagian Otonom Jangan Sebatas Rutinitas, Berikut Catatan Ketua PC Persis Regol

50 gram 44,745,000

100 gram 89,412,000

250 gram 223,265,000

500 gram 446,320,000

1000 gram 892,600,000

Emas Antam batangan Gift Series

0.5 gram 596,000

1 gram 1,102,000

Baca Juga: Keren! Tari Kolosal Meriahkan Kariaan Agustusan Kota Cimahi 2022

Emas Antam batangan Imlek

8 gram 8,336,000

Emas Antam batangan Selamat Idul Fitri

7 gram 7,394,000

Harga emas Antam pada Sabtu, 3 September 2022 hari ini adalah sebesar Rp952 ribu per gram dan harga tersebut belum termasuk pajak.

Sebagai informasi, emas batangan Antam LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Lakukan Yang Terbaik untuk Diri dan Keluarga

Terkait harga emas dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Sehingga, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: logammulia.com

Tags

Terkini

Terpopuler