Rincian Lengkap Harga Emas Antam 8 Agustus 2022 Hari Ini, Turun di Level Rp987 Ribu per Gram

8 Agustus 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi. Berikut ini adalah rincian lengkap harga emas Antam batangan pada 8 Agustus 2022, turun di level Rp987 ribu per gram. /pexels/

 

JURNAL SOREANG – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada perdagangan Senin, 8 Agustus 2022.

Informasi harga emas Antam pada perdagangan Senin, 8 Agustus 2022 juga bisa menjadi pertimbangan bagi para pembeli dan para pelaku investasi emas.

Harga emas Antam pada perdagangan Senin, 8 Agustus 2022 hari ini berada di level Rp987 ribu per gram.

Baca Juga: 8 Tips Jitu Tingkatkan Stamina Suami, Dijamin Hubungan Intim Bisa Tahan Lama di Usia 40 Tahunan

Mengutip laman logammulia.com, logam mulia Antam harga emas batangan 0,5 gr seharga Rp543, 5 ribu (belum termasuk pajak) sedangkan emas batangan 1 gr seharga Rp987 ribu.

Berdasarkan informasi Logammulia.com yang dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 8 Agustus 2022, berikut rincian harga emas Antam hari ini.

Emas Antam Batangan

0.5 gram 543,500

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Hari Ini, Sebaiknya Mulai Membuat Rencana Terorganisir

1 gram 987,000
2 gram 1,914,000
3 gram 2,846,000
5 gram 4,710,000
10 gram 9,365,000
25 gram 23,287,000
50 gram 46,495,000
100 gram 92,912,000

Baca Juga: Tes IQ: Cukup Pindahkan Satu Korek Api untuk Jadikan Persamaan Matematika Ini Benar, Tahu yang Mana?

250 gram 232,015,000
500 gram 463,820,000
1000 gram 927,600,000

Emas Antam batangan Gift Series

0.5 gram 613,500
1 gram 1,137,000

Baca Juga: Lirik Lagu Viral Tiktok: Demam Unyu-Unyu- CR7

Emas Antam batangan Imlek

8 gram 8,616,000

Emas Antam batangan Selamat Idul Fitri

7 gram 7,639,000

Baca Juga: 7 Penyebab Berat Badan Tidak Kunjung Turun Padahal Sudah Melakukan Diet Ketat

Harga emas Antam pada Senin, 8 Agustus 2022 hari ini adalah sebesar Rp987 ribu per gram dan harga tersebut belum termasuk pajak.

Sebagai informasi, emas batangan Antam LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association.

Terkait harga emas dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Baca Juga: 12 Manfaat Hubungan Intim Setiap Hari bagi Pasutri, Benarkah Bisa Bikin Panjang Umur?

Sehingga, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: logammulia.com

Tags

Terkini

Terpopuler