Doni Salmanan Disangkakan Pasal Berlapis, sang Affiliator Binary Option Quotex Bakal Segera Hadapi Persidangan

6 Juli 2022, 07:24 WIB
Affiliator binary option Quotex Doni Salmanan akan segera hadapi proses persidangan usai disangkakan pasal berlapis. /

 

JURNAL SOREANG - Affiliator binary option Quotex Doni Salmanan disebut-sebut akan segera menghadapi proses persidangan usai disangkakan pasal berlapis.

Pada beberapa bulan lalu, kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan mencuat dan ia dinilai telah melanggar beberapa pasal, sehingga disangkakan pasal berlapis hingga membuat para korban merasa geram.

Hingga saat ini kerugaian korban yang melapor diperkirakan lebih dari Rp20 miliar.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Tinjau Arafah Jelang Puncak Haji, Menag Pastikan Layanan Sesuai dengan Kenaikan Biaya Masyair

Bahkan polisi meyakini bahwa masih ada korban lainnya yang belum tercatat di paguyuban para korban affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.

Babak baru kasus itu ditandai dengan pelimpahan tahap II affiliator binary option Quotex Doni Salmanan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaat Tinggi atau Kejati Jawa Barat.

Kini affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dititipkan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, Jawa Barat menjelang proses persidangan tersebut.

Terkait penahanan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan di rutan Kebonwaru Bandung disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Didi Suhardi.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Menag Yaqut Cholil Qoumas Apresiasi Kerajaan Arab Saudi: Persiapan Armuzna Sudah Cukup Baik

Didi mengatakan bahwa penitipan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan di Rutan Kebonwaru Bandung itu sesuai dengan kewenangan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Sebagai informasi, perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi, di Kantor Kejati Jawa Barat.

Sebelumnya, pelimpahan tersangka dilakukan oleh Pihak Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung beserta barang bukti terkait kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut.

Baca Juga: Bandar Panik! Trik Licik Settingan Maxwin Judi Slot Online Dibongkar Mantan Affiliator, Semuanya Palsu?

Menurutnya, Doni bakal ditahan sesuai masa penahanan yakni selama 20 hari. Selama proses penahanan itu, lanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung (Kabupaten Bandung).

"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 6 Juli 2022.

Dari pelimpahan perkara tersebut, menurutnya, ada sebanyak 126 barang bukti yang juga turut dilimpahkan.

Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?

Ratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, dan berkas barang bukti lainnya.

Didi juga mengatakan bahwa dalam kasus ini affiliator binary option Quotex Doni Salmanan disangkakan dengan pasal berlapis.

Di antaranya yakni Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler