Wow! Barang Bukti Kasus Binary Option Quotex Ada 126 Item, Doni Salmanan Segera Diadili 17 Jaksa Penuntun Umum

6 Juli 2022, 07:04 WIB
Affiliator binary option Quotex Doni Salmanan bakal segera diadili oleh 17 Jaksa Penuntut Umum, kini barbuk sitaan ada 126 item. /Instagram/@donisalmanan.

 

JURNAL SOREANG – Pelimpahan tahap II tersangka affiliator Doni Salmanan menandai babak baru kasus binary option Quotex.

Kini affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sudah diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang Nantinya akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kabupaten Bandung.

Setelah diterima oleh Kejari Kabupaten Bandung, perkara sang affiliator binary option Quotex Doni Salmanan pun akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Tinjau Arafah Jelang Puncak Haji, Menag Pastikan Layanan Sesuai dengan Kenaikan Biaya Masyair

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi di Kantor Kejati Jawa Barat.

Bukan hanya affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, barang bukti dalam kasus tersebut juga turut dilimpahkan.

Sebagai informasi, dari kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ada sekira 126 item berhasil disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Barang bukti tersebut terdiri dari ponsel, buku tabungan, pakaian branded, hingga sejumlah kendaraan mewah milik affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Menag Yaqut Cholil Qoumas Apresiasi Kerajaan Arab Saudi: Persiapan Armuzna Sudah Cukup Baik

Selain milik affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, polisi juga menyita sejumlah aset yang sempat diberikan oleh tersangka berusia 23 tahun tersebut kepada istrinya, Dinan fajrina, beberapa publilk figur seperti Atta Halilintar, Reza Arap, Lesti kejora, dan lain-lain.

"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 6 Juli 2022.

Sang affiliator binary option Quotex Doni Salmanan pun kini dititipkan di rumah tahanan atau Rutan Kebonwaru Bandung menjelang persidangan.

Didi juga mengatkan bahwa Kejati Jawa Barat telah menyiapkan 17 Jaksa Penuntut Umum untuk mengadili kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.

Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?

"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," katanya.

Bukan tanpa alasan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung, menurut Didi, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Rumah affiliator binary option Quotex Doni Salmanan yang berada di Soreng pun turut disita untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Ridwan Kamil akan Tunaikan Ibadah Haji atas Nama Eril, Sempat Berziarah ke Makam sang Putra Sulung dan Pamit

Selanjutnya, ia juga menjelaskan konstruksi perkaranya, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di binary option platform Quotex.

Namun, setelah ditelusuri, aplikasi tersenbut tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dari binary option Quotex, lanjutnya, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.

Baca Juga: UPDATE NAIK HAJI 2022: Lebih dari 1000 Calon Jemaah Haji Furoda Terlapor ke Kemenag, Nantikan Visa Mujamalah

Pada saat tiba di gedung Kejati Jawa Barat, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan pun sempat berinteraksi dengan media.

Sang affiliator binary option Quotex Doni Salmanan mengungkapkan bahwa kini kondisinya sehat.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler