Tersangka Binary Option Quotex Doni Salmanan Tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Siap Sidang Perdana?

5 Juli 2022, 11:51 WIB
Tersangka Binary Option Quotex Doni Salmanan Tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Siap Sidang Perdana? /Istimewa

JURNAL SOREANG - Doni Salmanan tersangka kasus penipuan binary option Quotex sudah tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bandung, pagi tadi Selasa 5 Juli 2022.

Kedatangan Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini terkait proses pemindahan tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita dari perkara binary option Quotex.

Barang bukti sitaan senilai total Rp64 miliar sudah diboyong dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Jakarta ke Kejaksaan Negeri Bale Endah Bandung.

Baca Juga: Belum Bebas! Kasus Binary Option Doni Salmanan Masuki Babak Baru, Jumlah Barang Bukti Bertambah Ini Daftarnya

Doni Salmanan tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengenakan kemeja batik lengan panjang dan terpantau dalam kondisi sehat.

Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan binary option Quotex ini.

Menurut kabar yang diterima pemindahan seluruh barang bukti termasuk tersangka ini masuk dalam tahap dua yang akan diserahkan ke Kejaksaan Bandung untuk proses sidang perkara kasus binary option Quotex Doni Salmanan.

Baca Juga: Seluruh Barang Sitaan Kasus Binary Option Quotex Diserahkan ke Kejari Bandung, Bagaimana Nasib Doni Salmanan?

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, menyebutkan tersangka beserta barang bukti aset yang telah disita bakal dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Tahap II akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard.

Sejauh ini total kerugian korban yang diterima penyidik sudah mencapai Rp24 miliar.

Baca Juga: Juventus Di atas Angin, Legenda AS Roma Persilahkan Nicolo Zaniolo Pergi 'Tak Ada Rasa Sakit Hati Sama Sekali'

Menurut dia, belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi aplikasi Quotex yang melapor.

Untuk itu, ia mengimbau korban dapat melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.

Laporan tersebut sangat diperlukan, karena jika nanti hakim sudah memutuskan hukuman pada tersangka, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga: Bikin Geger! Kerangka Seorang Pria Ditemukan dalam Rumah di Komplek DPR Cileunyi Bandung

"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," kata Reinhard.

Pihak kepolisian sudah mengantongi ratusan barang bukti yang disita dari tersangka termasuk istri Doni Salmanan dan sejumlah saksi.

Dari youtuber Atta Halilintar sendiri polisi telah menyita aset berupa tas pria Dior senilai Rp30 juta yang diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah.

Baca Juga: Tes IQ Psikotes: Hanya Orang Teliti yang Bisa Menemukan Tikus dalam Waktu 15 Detik, Apakah Kamu Salah Satunya?

Kemudian uang senilai Rp950 juta dari Reza Oktavian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia.

Uang senilai Rp10 juta dari publik figure bernama Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

Dari istri tersangka, Dinan Fajrina, penyidik telah menyita sebanyak 43 barang bukti di antaranya belasan sepeda motor, pakaian dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.

Baca Juga: 18 Rekomendasi Film Netflix Anak dan Keluarga, Terbaik Sepanjang Masa dan Beri Edukasi
 
Dari tersangka Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.**l

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler