Seluruh Barang Sitaan Kasus Binary Option Quotex Diserahkan ke Kejari Bandung, Bagaimana Nasib Doni Salmanan?

5 Juli 2022, 07:12 WIB
Mobil mewah Doni Salmanan tersangka kasus binary option akan diserahkan ke Kejaksaan Bale Endah Bandung /Istimewa

JURNAL SOREANG - Barang sitaan milik tersangka kasus binary option Quotex Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Bale Endah Bandung Selasa, 5 Juli 2022.

Pemindahan seluruh barang bukti masuk dalam tahap dua yang akan diserahkan ke Kejaksaan Bandung untuk proses sidang perkara kasus binary option Quotex Doni Salmanan.

Sebelumnya seluruh barang sitaaan milik Doni Salmanan dari kasus binary option Quotex ini berada di bagian Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Jakarta.

Baca Juga: Belum Bebas! Kasus Binary Option Doni Salmanan Masuki Babak Baru, Jumlah Barang Bukti Bertambah Ini Daftarnya

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, menyebutkan tersangka beserta barang bukti aset yang telah disita bakal dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Tahap II akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard.

Sejauh ini total kerugian korban yang diterima penyidik sudah mencapai Rp24 miliar.

Baca Juga: Juventus Di atas Angin, Legenda AS Roma Persilahkan Nicolo Zaniolo Pergi 'Tak Ada Rasa Sakit Hati Sama Sekali'

Menurut dia, belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi aplikasi Quotex yang melapor.

Untuk itu, ia mengimbau korban dapat melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.

Laporan tersebut sangat diperlukan, karena jika nanti hakim sudah memutuskan hukuman pada tersangka, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga: Mengenal Tyller Malacia Bek Tangguh Timnas Belanda yang Jadi Pemain Baru Manchester United

"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," kata Reinhard.

Pihak kepolisian sudah mengantongi ratusan barang bukti yang disita dari tersangka termasuk istri Doni Salmanan dan sejumlah saksi.

Dari youtuber Atta Halilintar sendiri polisi telah menyita aset berupa tas pria Dior senilai Rp30 juta yang diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Kabar Baik Amerika dan Cina Bisa Bantu Visa Haji Furoda Terbit Lebih Cepat, Begini Caranya!

Kemudian uang senilai Rp950 juta dari Reza Oktavian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia.

Uang senilai Rp10 juta dari publik figure bernama Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

Dari istri tersangka, Dinan Fajrina, penyidik telah menyita sebanyak 43 barang bukti di antaranya belasan sepeda motor, pakaian dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.

 Baca Juga: Jadwal Malaysia Masters 2022: Tiga Ganda Putra Indonesia Beraksi di Babak Pertama, Selasa, 5 Juli 2022

Dari tersangka Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler