Ditolak, Rencana Pencabutan Subsidi Minyak Goreng, Bunda UMKM: Distribusi Minyak Goreng Harus Libatkan Bulog

13 Juni 2022, 20:56 WIB
Ekspor CPO Pernah Dilarang dan Dibolehkan Lagi, tapi Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi, Apanya yang Salah?Ditolak, Rencana Pencabutan Subsidi Minyak Goreng, Nevi: Distribusi Minyak Goreng Subsidi Harus Libatkan Bulog /PMJ News

JURNAL SOREANG- Bunda UMKM dan Wakil rakyat asal Sumatera Barat,  Hj. Nevi Zuairina, menyayangkan pernyataan pemerintah yang menghentikan program subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Hal itu  karena setelah ini, aturan harga minyak goreng curah akan diserahkan pada mekanisme pasar. Kondisi ini menurutnya akan berpotensi kembali mahal atau lebih dari Rp 14.000 per liter.

Nevi mengatakan,  pencabutan subsidi atas minyak goreng curah memiliki dampak yang cukup besar bagi kelompok masyarakat bawah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: Ekspor CPO Pernah Dilarang dan Dibolehkan Lagi, tapi Harga Minyak Goreng Tetap Tinggi

Kedepannya, Pemerintah seharusnya membangun suatu mekanisme subsidi baru dengan menyertakan BUMN (seperti Bulog) dalam pelaksanaanya sehingga dapat diawasi dan dikendalikan.

“Untuk semakin memudahkan pengawasan, seluruh rantai distribusi baik minyak curah maupun kemasan sederhana lebih baik di bawah kendali Badan Urusan Logistik atau Bulog," katanya, Senin 13 Juni 2022.

Pasalnya, selama ini model subsidi minyak goreng diserahkan pada swasta. Hal ini menyebabkan rantai distribusi masih panjang.

Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor dari Jatim ke Timor Leste, Ini Modusnya

"Jadi Bulog harus bermain maksimal. Bulog harus diberi kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah”, urai Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini menambahkan, berkaitan dengan ketepatan pemerintah dalam menyalurkan subsidi termasuk minyak goreng.

Seharusnya menggunakan DTKS (Data Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan Data UMKM Kementerian Koperasi dan UMKM yang mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Kebijakan Penanganan Minyak Goreng Harus Komprehensif, Slamet: Tak Cukup dengan Larangan Ekspor CPO

“Saya mengamati, akibat pencabutan subsidi, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok.  Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas. Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan," kata politisi PKS ini.

Dia menyatakan penolakan pencabutan Subsidi minyak goreng dan untuk selanjutnya meminta kepada pemerintah memberikan kewenangan utama kepada BULOG untuk menyalurkan minyak goreng subsidi, bukan lagi kepada swasta sehingga pengawasan dapat jelas dan terukur hingga seluruh Indonesia.

“Semoga pemerintah dapat lebih melihat kondisi rumah tangga mayoritas masyarakat Indonesia yang semakin hari semakin kesulitan dalam mengendalikan keuangan rumah tangganya akibat hampir semua komoditas baik pangan maupun non pangan mengalami kenaikan. Ketepatan kebijakan termasuk kebijakan tata niaga minyak goreng ini sangat signifikan terhadap rakyat banyak karena komoditas ini menjadi kebutuhan pokok baik dari sisi rumah tangga maupun industri makanan minuman," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler