Hanya Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Fakarich yang Jadi Tersangka, Bagaimana Affiliator Binary Option Lainnya?

20 Mei 2022, 19:58 WIB
Bareskim polri ungkap perbedaan perilaku indra kenz dan doni salmanan /Instagram@indrakenz, Instagram@donisalmanan/

JURNAL SOREANG – Sampai saat ini, baru tiga affiliator binary option yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiga affiliator binary option tersebut di antarnya Doni Salmanan, Indra Kenz, dan gurunya, Fakarich.

Baik Doni Salmanan, Indra Kenz, Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama, semuanya masih dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ini Langkah Real Madrid bila Kylian Mbappe Terima Tawaran Gila PSG, Datangkan Ronaldo? Simak Selengkapnya

Kabarnya, berkas perkara affiliator binary option Doni Salmanan dan Indra Kenz sedang dipersiapkan penyidik untuk diserahkan ke kejaksaan.

Di samping itu, sebenarnya masih banyak sosok affiliator lainnya yang masih berkeliaran dan tak ditangkap kepolisian.

Bahkan, beberapa di antaranya pernah diperiksa kepolisian seperti Erwin Laisuman dan Vincent Raditya.

Baca Juga: Kasus Kim Garam Le Sserafim Makin Besar, HYBE Malah Membantah Tuduhan Penasihat Hukum Korban

Akan tetapi, kedua sosok tersebut sampai saat ini masih juga belum ditetapkan sebagai tersangka seperti Indra.

Lantas, kenapa para affiliator binary option lainnya juga tak ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka?

Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang dari kanal Youtube Roy Shakti, ternyata ada beberapa penyebab.

Baca Juga: Terbaru Lirik Lagu Yours, Singel Terbaru dari Conan Gray, Ternyata Mudah Dihafal

Menurut Roy Shakti yang dikenal sebagai pakar kartu kredit, kita harus terlebih dahulu memahami hukum di Indonesia.

Roy mengungkapkan bahwa polisi di Indonesia akan bertindak jika ada korban yang melaporkan.

“Kita harus memahami dulu hukum di Indonesia ini ya. Jadi polisi itu bertindak ketika ada korban melapor,” ujarnya.

Baca Juga: Ditanya Soal Hengkangnya Mbappe ke La Liga, Manajer PSG Bungkam: Itu Urusan Dia dan Real Madrid

Terkecuali tindakan salah seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian, dan lain-lain, di mana polisi bisa bertindak tanpa ada laporan korban.

Kemudian, Roy Shakti melanjutkan bahwa tidak semua laporan dari setiap korban akan diproses ke penyidikan oleh kepolisian.

Sebuah laporan akan berlanjut ke penyidikan jika ditemukan dua alat bukti yang kuat termasuk dalam kasus binary option.

Baca Juga: Parah! Kim Sae Ron Beri Permintaan Maaf Setelah Insiden, Netizen Malah Beri Komentar Menohok Seperti Ini?

Lebih lanjut, pakar kartu kredit ini juga menerangkan terkait kasus binary option ini ternyata tidak termasuk ke dalam perjudian.

“Nah di dalam kasus binary option ini, kan kita itu mengerucut pada Pasal 303 yaitu perjudian,” kata Roy.

“Ternyata ketika saya kemaren berbincang-bincang dengan Kapolda Metro Jaya, yang dikenakan pasal ke Indra Kenz dan Doni Salmanan itu ternyata tidak dikenakan Pasal 303 perjudiannya karena masih ambigu,” katanya melanjutkan.

Akan tetapi, pasal yang dikenakan kepada para affiliator yang telah menjadi tersangka tersebut adalah penyebaran berita bohong dan pencucian uang.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler