Mewah, Ini 12 Jam Tangan yang Disita Terkait Kasus Binary Option Binomo yang Menjerat Crazy Rich Indra Kenz

11 Mei 2022, 19:51 WIB
Indra Kenz, tersangka kasus Binary Option Binomo yang selalu memamerkan kekayaannya. /Instagram@indrakenz/

JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong trading binary option Binomo dengan tersangka Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz terus bergulir.

Selain menetapkan tersangka dan menahan Indra Kenz, polisi juga terus melakukan penyitaan aset milik afiliator Binary Option Binomo ini.

Barang bukti yang disita petugas dari Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo yang terkenal selalu pamer harta di media sosialnya, di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik.

Baca Juga: Tes IQ dan Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Kali akan Mengungkap Karakter Anda Sebenarnya

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu 11 Mei 2022.

Gatot menjelaskan, barang bukti lain yang telah disita penyidik tersangka Binary Option Binomo Indra Kenz yakni 12 jam tangan mewah dari berbagai merek seperti Audemars Piguet 26331ST K14278 ROC dan Audemars Piguet JT 1203K/1220.

Jam tangan lain yang disita terkait kasus Binary Option Binomo tersebut adalah Richard Mille RM 035-02-738, Richard Mille RM 055-766, Richard Mille 011 FM/20 Tachymeter/6201, Richard Mille RM 30 1408, Rolex 116508-00-G730Y631 Daytona YG, Rolex Oyster Perpetual DW 4310 AD 3 5, Rolex Type Oyster Perpetual Date GMT Master II.

Baca Juga: Tes IQ Logika dan Psikotes Ini Bisa Saja Muncul dalam Soal Psikotes, Cepat Selesaikan Agar Otak Terlatih

"Ada jam tangan merek Vecheron Constantin Geneve 5200/5515388, Patek Philippe 5726/1A-001-7207752 dan Tag Heuer Type Aquaracer Calibre 7," tambahnya seperti dilansirkan PMJNews,

Selain itu, lanjut Gatot, penyidik dalam kasus yang menjerat Indra Kenz juga menyita dua unit mobil merek Tesla dan Ferrari California serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu tanah bangunan di Tangerang.

Bahkan dalam kasus Binary Option Binomo ini, petugas menyita uang tunai yang mencapai Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Sering Dianggap Pembawa Sial, Fred dan Maguire Ternyata Memiliki Presentasi yang Bagus Bagi Manchester United

"Uang tunai sebesar Rp1.645.262.804," tambahnya.

Lebih lanjut Gatot Menuturkan, penyidik akan kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Ferrari milik Indra Kenz terkait kasus Binary Option Binomo ini.

Meski mobil tersebut saat ini masih berada di Medan, Sumatera Utara, namun polisi akan segera membawanya ke Jakarta untuk jadi barang bukti kasus Binary Option Binomo.

"Mobil itu akan dibawa ke Jakarta dan dikumpulkan bersama barang bukti lainnya," katanya.

Baca Juga: SERAM BANGET !! Keangkeran Kawasan Cadas Pangeran, dari Suara Ketawa hingga Muncul Sosok Ghaib

Sementara itu dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain menetapkan Indra Kenz, terkait kasus Binary Option ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka lainnya.

Baca Juga: Tes IQ Logika dan Psikotes: Tebak Bahasa Tubuh pada Gambar, Kamu yang Akan Interview Kerja Harus Tahu Ini

Para tersangka kasus Binary Option ini, yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (perekrut Afiliator Binary Option), Brian Edgar Nababan (manager aplikasi Binomo dan perekrut Fakarich sebagai afiliator) dan WMN atau Wiky (admin akun telegram Indra Kenz).

Selain itu, petugas dari PPATK terus terus melakukan penelusuran aliran dana dari para tersangka Binary Option tersebut.

Hal itu diungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam podcast Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube pribadinya Kamis 7 April 2022 lalu.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler