Kena Juga! DJ Una Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

25 April 2022, 17:33 WIB
Kena Juga! DJ Una Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro /Tangkap Layar Instagram/@putriuna/

JURNAL SOREANG - DJ Una telah hadir untuk diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Senin 25 April 2022.

Dj Una diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok robot trading bodong DNA Pro,

DJ Una hadir sekira pukul 13.15 WIB di Bareskrim polri pada Senin 25 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Makassar dan Sekitarnya, Selasa 26 April 2022 dan Doa Nabi agar Terhindar dari Penyakit

DJ Una menyampaikan dirinya siap menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus penipuan robot trading DNA Pro.

Dj una menambahkan dirinya tidak ada persiapan khusus untuk memenuhi pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro.

"Insyaallah siap, gak ada persiapan khusus," kata Una.

Baca Juga: 10 Pesepakbola Real Madrid Terbaik Sepanjang Masa Selain CR7 Cristiano Ronaldo, Ada Zidane dan Raul Gonzales

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, DJ Una salah satu publik figur yang ikut diperiksa dalam kasus robot trading DNA Pro.

Selain Dj Una Sejumlah artis yang sudah diperiksa, di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Nowella, hingga personel Project Pop Hermann Josis Mokalu atau Yosi.

Sejumlah publik figur yang telah diperiksa juga telah mengembalikan dana yang mereka terima dari DNA Pro, seperti Ivan Gunawan mengembalikan uang Rp921,7 juta.

Baca Juga: 6 Negara Langganan Final Piala Dunia, tapi Ada yang Belum Pernah Jadi Juara, Apakah Spanyol.dan Inggris Ada?

Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan Rp 1 milIar, Rossa mengembalikan honor menyanyi Rp172 juta, Nowella mengembalikan Rp15 juta.

Seperti diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis 7 April 2022, kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat 8 April 2022, dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Inilah 7 Negara Tercepat Jalani Waktu Puasa, Ada yang Hanya 11 Jam, Negara Mana Saja?

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 9 April lalu.

Sementara itu, lima orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri.

Interpol telah menerbitkan red notice untuk tiga tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Batam, Selasa 26 April 2022

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polri menyebutkan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler